Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis quickq会员hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun bui.
Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya memperkaya diri. Korupsi itu senilai Rp16 triliun.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa membacakan surat tuntutan, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?
Selain itu, Benny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro, sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Nasabah Tak Puas Vonis Seumur Hidup Mantan Dirut Jiwasraya
"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tuturnya
Jaksa menyebutkan negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan tiga mantan petinggi Jiwasraya. Dengan rincian investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.
Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset. Benny dan Heru lantas dijerat juga dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(责任编辑:探索)
- ·ECB Sebut Layanan Aset Kripto Mengancam Reputasi Bank, Soroti Perlunya Regulasi Stablecoin
- ·Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- ·Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- ·Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- ·Turis Wanita Tewas Diserang Hiu Saat Paddleboarding di Bahama
- ·Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- ·Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- ·Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
- ·TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- ·Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- ·Sekjen Gerindra: Menteri Profesional di Kabinet Zaken Prabowo
- ·Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- ·Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- ·Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- ·Soal Buka Ruang Publik Buat Ekspresi Beragama, Anies Baswedan Juaranya Dibanding Ahok!
- ·7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- ·Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?